Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar diatas :

1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen - dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.

3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.

a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).

b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.

c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.

4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).

5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang jika masih tersedia kelas pada tahun berjalan. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

Catatan :
Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
Tag : Kepegawaian
0 Komentar untuk "Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan"

Back To Top