Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor;
2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)
3. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;
4. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
5. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor;
6. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
7. EMIS adalah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
8. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;
9. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana siswa dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
10. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
11. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;
12. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
13. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi;
15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
16. Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
17. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.
Selanjutnya, untuk Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015-2016 Melalui Dapodik bisa Anda unduh disini!!!
Tag :
Pendataan
0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015-2016 Melalui Dapodik"