Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016 Terbatas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016 Terbatas


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengatakan kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum.

Meski moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II bersama pemerintah masih akan membahas mengenai penanganan eks Tenaga Honorer Kategori II.

Sumber : http://www.menpan.go.id/
Tag : Kepegawaian
0 Komentar untuk "Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016 Terbatas"

Back To Top