Berikut di bawah ini merupakan panduan cara mengisi riwayat impasing di situs SIMPATIKA tahun 2016 :
2. Pada dasbor layanan, pilih Layanan Simpatika menu PTK.
3. Setelah masuk ke akun Simpatika, pilih salah satu menu Pendidikan, Karir, atau Diklat dan Sertifikasi.
4. Pilih menu "Riwayat Pegawai"
5. Klik tanda tambah atau plus (+) di sebelah kanan pada bagian Riwayat INPASSING
8. Cetak S12 dengan cara mengklik tulisan "Jadikan Permanen" di kotak kuning pada bagian atas layar.
9. Setelah S12 tercetak, tandatangani dan kirimkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan validasi. S12 dilampiri dengan foto copy SK Pengangkatan Inpassing.
10. Setelah Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota menyetujui, keluarlah form S13. Ini berarti pengisian riwayat Inpassing telah tercatat di dalam sistem Simpatika.
Syarat untuk mengikuti verval Inpassing ini antara lain :
1. Memiliki SK Inpassing (dibutuhkan file scan berwarna dan foto copy SK Inpassing)
2. Telah mengisi Riwayat Impassing di layanan Simpatika seperti dijelaskan dalam artikel ini.
3. Mengisi Verval Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK pribadi masing-masing sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan.
4. Memantau hasil atau status verval Inpassing (setelah melakukan verval) di layanan Simpatika pada akun PTK masing-masing.
Prosedurnya bagaimana?
1. Login ke situs simpatika.kemenag.go.id dengan menggunakan akun masing-masing. ID bisa menggunakan NUPTK/PegID, Siap ID, ataupun email alternatif yang telah didaftarkan.
2. Pada dasbor layanan, pilih Layanan Simpatika menu PTK.
3. Setelah masuk ke akun Simpatika, pilih salah satu menu Pendidikan, Karir, atau Diklat dan Sertifikasi.
4. Pilih menu "Riwayat Pegawai"
5. Klik tanda tambah atau plus (+) di sebelah kanan pada bagian Riwayat INPASSING
6. Muncul jendela (kotak) Tambah Riwayat Inpassing. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan SK Inpassing yang diterima.
7. Klik Tambahkan. Data riwayat Inpassing akan tertera di akun PTK. Tampilan ini belum permanen karena hanya terdapat di akun PTK yang bersangkutan saja dan belum tercatat di dalam sistem Simpatika.
8. Cetak S12 dengan cara mengklik tulisan "Jadikan Permanen" di kotak kuning pada bagian atas layar.
9. Setelah S12 tercetak, tandatangani dan kirimkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan validasi. S12 dilampiri dengan foto copy SK Pengangkatan Inpassing.
10. Setelah Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota menyetujui, keluarlah form S13. Ini berarti pengisian riwayat Inpassing telah tercatat di dalam sistem Simpatika.
Untuk mengetahui riwayat Inpassing telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dan tercatat secara permanen di sistem Simpatika dapat diketahui berdasarkan terbitnya S13. Jika telah menerima S13 berarti riwayat telah tercatat. Atau bisa juga dicek di akun PTK masing-masing. Jika kotak kuning di bagian atas layar yang bertuliskan "Cetak ulang surat pengajuan" dan "Batal Jadikan Permanen" telah hilang berarti telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk memverifikasi dan memvalidasi SK Inpassing yang sudah beredar, Kementerian Agama melakukan Verval Inpassing melalui layanan Simpatika. Tujuan utamanya dari verval ini adalah sebagai verifikasi dan validasi keaslian dan keabsahan SK Inpassing yang dipunyai setiap PTK. Siapa tahu ada yang memiliki SK Inpassing palsu, alias tidak terdaftar di database Kementerian Agama.
Syarat untuk mengikuti verval Inpassing ini antara lain :
1. Memiliki SK Inpassing (dibutuhkan file scan berwarna dan foto copy SK Inpassing)
2. Telah mengisi Riwayat Impassing di layanan Simpatika seperti dijelaskan dalam artikel ini.
3. Mengisi Verval Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK pribadi masing-masing sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan.
4. Memantau hasil atau status verval Inpassing (setelah melakukan verval) di layanan Simpatika pada akun PTK masing-masing.
Prosedurnya bagaimana?
Sabar. Karena fitur Verval Inpassing baru akan dirilis pada awal bulan Februari 2016, prosedur dan tutorial verval Inpassing akan dijelaskan dalam artikel tersendiri yang insa Allah akan diterbitkan setelah fitur tersebut aktif.
Tag :
Kemenag
0 Komentar untuk "Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing SIMPATIKA tahun 2016"