Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 31 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan Kementerian Dalam Negerl, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Etik Khusus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam melaksanakan tugas kedinasan baik di lingkungan kerjanya dan tugas diluar kantor baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan diluar instansi Kementerian Dalam Negeri harus berpedoman pada etika khusus PNS Sekretariat Jenderal dan peraturan perundan-undangan yang terkait dengan kode etik lainnya. Etika Khusus PNS Sekretariat Jenderal yaitu Etika Bekerja di llngkungan kantor dan Etika Bekerja diluar kantor.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/233 tahun 2012 tentang Kode Etik Khusus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan, klik di sini
Tag :
Kepegawaian
0 Komentar untuk "Kode Etik Khusus PNS di Lingkungan KEMDIKBUD"