Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud. Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
No. | Hari | Pakaian |
---|---|---|
1. | Hari Senin dan Kamis | Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap). |
2. | Hari Rabu dan Jumat | Pakaian Batik |
3. | Hari Selasa Minggu 1 dan 2 | Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal. |
4. | Upacara bendera | Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani. |
Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan internal Kemdikbud.
surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud, bisa Anda unduh di sini
Tag :
Kemdikbud
0 Komentar untuk "Peraturan Pakai Kerja Pegawai Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud"