Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
Website Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT adalah www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.spt.co.id, www.online-pajak.com.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Tiga langkah mudah menggunakan e-filing :
1. Permohonan Aktivasi EFIN
Mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP.
2. Daftar
Setelah memperoleh nomor EFIN, Anda dapat mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik.
3. Lapor
Setelah memiliki akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, Anda sudah dapat menyampaikan SPT Anda melalui menu e-Filing.
Tag :
Pajak Pegawai
0 Komentar untuk "Petunjuk Penggunaan Aplikasi SPT Online (e-Filing)"