Syarat dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Tahun 2016

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

1. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
  • Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
  • Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
2. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
  • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
  • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
  • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
  • in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
  • on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
  • in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
  • on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan

7. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan

Sasaran PF dan PLPG Tahun 2016
Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat

Syarat dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Tahun 2016

Persyaratan Peserta PF dan PLPG Tahun 2016

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

3. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.

4. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.

5. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.

7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Tag : Kepegawaian
0 Komentar untuk "Syarat dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Tahun 2016"

Back To Top