Syarat dan Ketentuan untuk memperoleh NUPTK

Pengertian tentang NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Ketentuan untuk memperoleh NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK:
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  2. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan non formal(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pegawai PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S1/D4 dan LPTK/PTN yang memiliki prodi yang terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan Tenaga Kependidikan yang di angkat setelah Januari 20066.
  6. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikdas.
  7. Guru yang tidak aktif dalam Dapodik (Guru Kemenag).

Syarat dan Ketentuan penonaktifan NUPTK

Guru Kemendikbud
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah.
  2. Oparator Disdik melalui Aplikasi Verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload), dokumen penonaktifan dari Guru yang bersangkutan, Surat Pengantar Kepala Sekolah, surat persetujuan dari DISDIK.

Guru Kemenag
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag.
  2. Oparator Disdik melalui Aplikasi Verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload), dokumen penonaktifan dari Guru yang bersangkutan, Surat Pengantar dari Kepala Madrasah dan Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag.

Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK: (Gambar Mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK)
Syarat dan Ketentuan untuk memperoleh NUPTK

Untuk pengecekan satatus NUPTK terdaftar di Kemendikbud silahkan klik link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
0 Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan untuk memperoleh NUPTK"

Back To Top