Beda Instansi Saat Login di Akun PUPNS? Berikut Solusinya!

Berikut cara mengatasi Permasalahan "Beda Instansi" saat login di akun PUPNS :

1. Klik pilihan kategori permasalahan “Beda Instansi”.

2. Klik pilihan TMT CPNS Anda. Untuk PNS dengan TMT CPNS sesudah tahun 2008, form upload dokumen pendukung akan ditampilkan seperti pada gambar berikut ini :

3. Jika sebelum atau sama dengan tahun 2008, masukan NIP Lama (9 Digit) kemudian klik tombol "Cari NIP Lama".

4. Data NIP Baru, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Instansi akan ditampilkan dalam form berikut ini :

5. Jika data sudah sesuai, klik tombol "Sesuai". Apabila data PNS yang ditampilkan masih tidak sesuai, klik tombol "Tidak Sesuai"

6. Form upload dokumen pendukung akan ditampilkan. Isi data NIP Baru, Nama Instansi, Nomor SK, Tanggal SK serta klik tombol "Pilih File" untuk upload file berupa SK Pindah Instansi atau SK KP Terakhir kemudian klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permasalahan beserta upload file dokumen pendukung ke operator inbox helpdesk.

7. Setelah permasalahan sudah terkirim, pengguna mendapatkan nomor tiket sebagai bukti laporan permasalahan seperti berikut ini :

8. Klik tombol "Cetak" untuk mencetak Tanda Bukti Permohonan Bantuan.
0 Komentar untuk "Beda Instansi Saat Login di Akun PUPNS? Berikut Solusinya!"

Back To Top