Panduan Cara Pengisian Data Riwayat Orang Tua Jika Orang Tua Tersebut PNS, di akun PUPNS


Berikut di bawah ini merupakan panduan cara pengisian data riwayat orang tua jika orang tua tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), di akun PUPNS.

1. Klik tombol "UBAH" untuk menambah atau mengubah data nama orang tua (Ayah atau Ibu)

2. Jika Ayah atau Ibu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berilah tanda "checklist" kemudian masukan NIP Baru (18 Digit) kemudian klik tombol "CARI". Data nama, tanggal lahir dan tempat lahir akan terisi otomatis sesuai dengan sistem. Kosongkan kolom PNS jika data orang tua bukan PNS.


3. Isilah kolom Nama dan Tanggal Lahir.

4. Ketik dan pilih nama tempat lahir. Jika referensi tempat lahir tidak ditemukan, klik tombol "?" untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru dan Tempat Lahir kemudian klik tombol "KIRIM".


Nomor tiket pengaduan permasalahan akan ditampilkan seperti berikut. Kemudian klik tombol "CETAK" untuk mencetak bukti tiket pengaduan permasalahan.



5. Pilih Status Hidup

6. Isilah kolom Nomor BPJS

7. Untuk menyimpan isian data riwayat, klik tombol "SIMPAN". Jika data berhasil akan muncul konfirmasi berikut ini, kemudian klik tombol "OK" untuk menyimpan atau klik tombol "CANCEL" untuk kembali ke form isian data riwayat.


8. Untuk menghapus data riwayat, klik tombol "HAPUS"
Tag : Kepegawaian
0 Komentar untuk "Panduan Cara Pengisian Data Riwayat Orang Tua Jika Orang Tua Tersebut PNS, di akun PUPNS"

Back To Top