Panduan Cara Mengubah Lokasi Kerja dan Satuan Kerja di Akun PUPNS

Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.


Berikut langkah - langkah untuk mengubah lokasi kerja di akun PUPNS :

1. Klik "X" kemudian klik tombol "CARI LOKASI"

2. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

3. Jika pilihan lokasi kerja adalah luar negeri, ketik kemudian pilih nama negara kemudian isilah nama kota.


4. Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama propinsi yang sesuai.

5. Klik tombol "+" untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian, klik tombol "-". Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan atau Desa tidak tersedia, klik tombol "?" untuk menu helpdesk.

Satuan Kerja
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda "CEKLIS". Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda "X" sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.
Tag : Kepegawaian
0 Komentar untuk "Panduan Cara Mengubah Lokasi Kerja dan Satuan Kerja di Akun PUPNS"

Back To Top