Uji Kompetensi Guru (UKG) Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi, Tapi Hanya untuk Pemetaan Saja

Sumarna Surapranata, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, menjelaskan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Sumarna Surapranata, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, mengatakan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Pada uji kompetensi guru November nanti, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 Komentar untuk "Uji Kompetensi Guru (UKG) Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi, Tapi Hanya untuk Pemetaan Saja"

Back To Top