Berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor : 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 Perihal : Surat Edaran UN Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015. Guna menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UN) tersebut, maka diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provins dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provins diminta untuk :
1. Melakukan lenqkah-Ianqkah persiapan sebagaimana mestinya, dan
2. Meneruskan surat mi beserta lamĀµiran kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Aagama Kabupaten disampaikan kepada satuan pendidikan Jenjang SMA sederajat disosialisasikan kepada calon peserta UNP.
Berikut Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan Tahun Pelajaran 2014 / 2015
Pendahuluan
1. Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 ad lah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan ada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Pe aturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahunhun Pelajaran 2014/2015.
2. Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi pes rta UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.
Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk komputer/Computer Based Test(CBT).
2. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
3. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaana UNP yang ditetapkan oleh Sadan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbu .
4. Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2016.
Persyaratan Peserta
1. Telah lulus dari satuan pendidikan;
2. Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh Iima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
3. Nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 20-15; dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat kete ngan tentanq hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN.
Mekanisme Pendaftaran bisa Anda lihat disini!!!
Tag :
Info Pendidikan
0 Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaana UJIAN NASIONAL Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015"