Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, juga mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
(Sumber : Kemdikbud[dot]com)
Tag :
Kemdikbud
0 Komentar untuk "Tanggapan KEMDIKBUD Tentang Isu Penghapusan Tunjangan Profesi Guru"