Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Online Anda dapat mengakses pada situs https://djponline.pajak.go.id.
Berikut langkah mendaftar DJP Online:
1. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verivikasi”.
2. Isi data yang diminta dan buat kata sandi Anda.
3. Setelah daftar, Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan.
4. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
5. Setelah Anda terdaftar dan aktif, masuk menu “Profil Lengkap”, kemudian pada menu Hak Akses klik semua fitur lalu klik “ubah akses”. Login kembali dan Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan online yang terdapat dalam DJP Online, salah satunya adalah e-filing.
Tag :
Pajak Pegawai
4 Komentar untuk "Panduan Cara Daftar Layanan Pajak Online"
Terimakasih atas info mengenai e-filing.
Siplah....
Sama-sama....
Siplah....