Panduan Cara Lapor Wajib Pajak Online e-Filing

Sebelum melakukan dan melaporkan wajib pajak secara online melalui aplikasi e-filing, hal pertama yang harus Anda persiapkam adalah :

1. Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta)/1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negara), Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan;
2. Buka Website DJP Online;
3. Login dengan akun DJP Online Anda (identitas pengguna: NPWP dan kata sandi);
4. Pilih menu “e-Filing”;
5. Pilih menu “Buat SPT”;

Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS)
1. Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
2. Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
3. Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

Panduan Cara Lapor Wajib Pajak Online e-Filing

Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771)
1. Download Aplikasi e-SPT;
2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
4. Scan lampiran dalam bentuk .pdf;
5. Unggah file .csv dan lampiran anda;
6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.
0 Komentar untuk "Panduan Cara Lapor Wajib Pajak Online e-Filing"

Back To Top