Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Tenaga Kerja Asing


Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (WNA) Baru:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa dari Lembaga Pendidikan (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
  3. Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan program pendidikan non formal yang masih berlaku;
  4. Khusus bagi lembaga kursus/pendidikan nonformal harus melampirkan surat pengantar rekomendasi IMTA dari Dinas Pendidikan dimana yayasan/lembaga pendidikan itu berdomisili;
  5. Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
  6. Fotokopi bukti akta pendirian lembaga pendidikan dari Notaris disertai dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
  7. Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  8. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
  9. Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  10. Fotokopi transkrip nilai;
  11. Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau fotokopi kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, dan alamat di Indonesia serta alamat surat elektronik;
  12. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  13. Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan kegiatan di luar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 serta diketahui oleh sponsor;
  14. Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru asing dan guru lokal.
Izin Perpanjangan Tenaga Kerja WNA:
  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga Pendidik (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
  3. Fotokopi Surat Rekomendasi IMTA tahun sebelumnya;
  4. Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan program pendidikan non formal yang masih berlaku;
  5. Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
  6. Fotokopi bukti akta pendirian lembaga pendidikan dari Notaris disertai dengan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
  7. Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  8. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
  9. Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  10. Fotokopi transkrip Nilai;
  11. Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, alamat di Indonesia dan alamat surat elektronik;
  12. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  13. Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan kegiatan diluar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 dan diketahui oleh sponsor;
  14. Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru asing dan guru lokal;
  15. Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian setempat;
  16. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  17. Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  18. Laporan kegiatan proses pengajaran disertai dokumentasi.
Jangka waktu penyelesaian:
Maksimal 10 Hari Kerja

Biaya / Tarif:
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan:
surat rekomendasi izin tenaga kerja asing

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Komplek Kemendikbud Gd. D Lantai 17, Senayan, Jakarta
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan kepada:
  • Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerja Sama, Sekretariat Ditjen GTK: Gedung D, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Email: bagian.htk@kemdikbud.go.id, Telp: 02157974167,
  • Unit Layanan Terpadu (ULT) : Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Email:pengaduan@kemdikbud.go.id, Telp:021-5703303 / 021-57903020, SMS:0811976929, Portal:ult.kemdikbud.go.id
Selengkapnya mengenai pemberian rekomendasi izin tenaga kerja asing bisa Anda download di sini
Tag : Kepegawaian
0 Komentar untuk "Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Tenaga Kerja Asing"

Back To Top