Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Petunjuk pengisian formulir SPT 1770 dan SPT 1770S 2015 Digital
1. Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Formulir inidigunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya;
2. Formulir SPT ini dicetak dengan skala 98% (jangan dicetak dalam mode “fit size” atau “shrink size”). Formulir SPT hasil pencetakan ini wajib ditandatangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan kertas HVS berukuran:
b. Berat minimal 70 gr;
3. Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru;
4. Isilah Tahun Pajak, Identitas Wajib Pajak dan informasi wajib lainnya dengan benar. Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya atau melalui aplikasi pada situs www.pajak.go.id. Penjelasan mengenai status kewajiban perpajakan suami-isteri adalah sebagai berikut:
b. HB : Suami‐Isteri telah Hidup Berpisah berdasarkan Putusan Hakim;
c. PH : Suami‐Isteri Menghendaki Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan Secara Tertulis; dan
d. MT : Isteri Menghendaki Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri;
5. Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia pada form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;
6. Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;
7. Jika formulir Lampiran 1770-I Halaman 2, 1770-II dan 1770-IV diperlukan lebih banyak lagi karena data yang akan diisikan lebih dari 1 (satu) halaman, didalam direktori (folder ) SPT ini telah tersedia file dimaksud. File tersebut dapat diperbanyak dengan cara di-copy dan diganti nama file-nya (rename), (misal 1770-I-h2-1, 1770-I-h2-2, dst.) sesuaikan dengan kebutuhan;
8. Setelah semua lampiran-lampiran terisi, selanjutnya isi formulir induk SPT sampai dengan kotak “Jumlah Penghasilan Neto setelah Kompensasi Kerugian”,
a. dalam hal Wajib Pajak berstatus KK atau HB, selanjutnya mengisi kotak “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” dan kotak-kotak berikutnya sampai dengan selesai;
b. dalam hal Wajib Pajak berstatus PH atau MT, maka kotak “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)” dan “Penghasilan Kena Pajak” secara otomatis akan terisi simbol 0. Selanjutnya Wajib Pajak mengisi Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi Wajib Pajak dengan status PH dan MT. Setelah Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi Wajib Pajak dengan status PH dan MT terisi, pengisian kembali ke formulir induk SPT pada kotak “Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang Telah Dikreditkan” dan kotak-kotak berikutnya sampai dengan selesai.
9. Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
10. Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
11. Tombol HIDE digunakan untuk menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
12. Penjelasan lebih lengkap mengenai pengisian SPT Tahunan silahkan baca Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan.
Formulir SPT 1770 2015 Digital, klik di sini
Formulir SPT 1770S 2015 Digital, klik di sini
Tag :
Pajak Pegawai
0 Komentar untuk "Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770 dan 1770S 2015 Digital"